bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama serta untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.148 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.