a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 906 Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; b. bahwa organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/211/M.KT.01/03/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal Penyempurnaan Nomenklatur Jabatan dan Penajaman Tugas dan Fungsi Organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.