a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan program beasiswa responsif gender bagi siswa madrasah dan mahasiswa perguruan tinggi agama dari keluarga miskin di lingkungan Kementerian Agama perlu diberikan bantuan beasiswa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Beasiswa Responsif Gender Bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari Keluarga Miskin di Lingkungan Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.