bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.