bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama serta untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mangondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mangondow Utara, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.