bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama serta untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya dan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam di Provinsi Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.