bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembentukan, Susunan Keanggotaan, Masa Kerja dan Tata Kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.