a. b. c. d. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; bahwa dalam menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diperlukan data dan informasi yang lengkap dengan melakukan penelitian yang berkualitas; bahwa untuk melakukan penelitian dalam rangka membuat kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diperlukan suatu pedoman pengelolaan penelitian yang memberikan arah dan mekanisme yang jelas dalam kerangka kerja pengelolaan penelitian; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pengelolaan Penelitian Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.