a. b. c. d. e. f. bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, dan spiritual; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan khusus dari Pemerintah dan masyarakat; bahwa pelaksanaan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di Pengadilan belum optimal dan masih diperlukan peningkatan pelayanan secara terpadu demi kepentingan terbaik bagi anak; bahwa untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diperlukan dukungan kelembagaan dan kerjasama dalam pemenuhan hak-hak anak; bahwa untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum secara terpadu diperlukan suatu Pedoman Umum tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.