a. bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan media massa termasuk salah satunya media komunitas untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak dengan melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak; b. bahwa untuk meningkatkan peran serta media komunitas dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak perlu disusun pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Peran Serta Media Komunitas dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak; www.peraturan.go.id 2019, No.1173 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.