a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, menginstruksikan semua Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Agama untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing- masing; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.508 2
c. bahwa untuk memberi pedoman bagi Kementerian Agama dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di bidang pendidikan Islam, diperlukan suatu pedoman perencanaan dan penganggaran yang responsif gender pada pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.