a. bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dalam rangka mewujudkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa adanya diskriminasi;
b. bahwa untuk peningkatan mutu peserta didik, keahlian pengelolaan madrasah dan proses pembelajaran berwawasan keagamaan diperlukan lembaga pendidikan, salah satunya madrasah;
c. bahwa madarasah memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu, keadilan dan kesetaraan gender di bidang pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pemetaan situasi dan kondisi madrasah dari aspek pengelolaan, proses pembelajaran, dan partisipasi masyarakat masih ada kesenjangan gender, karenanya perlu pembinaan dan pengembangan agar menjadi satuan pendidikan yang berwawasan kesetaraan gender;
e. bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, menginstruksikan semua Kementerian/ Lembaga termasuk Kementerian Agama untuk melaksanakan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional;
f. bahwa untuk memberi acuan bagi Kementerian Agama dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan Islam perlu suatu pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di madrasah; www.djpp.depkumham.go.id
g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, e dan f perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.