a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memiliki Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan NasionalNomor KEP.262/M.PPN/O5/2003 tentang Pedoman Penanganan Informasi dan Pengaduan Masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memperkuat mekanisme pengawasan dan mendorong pengungkapan pelanggaran yang terjadi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.1560 2 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.