a. bahwa Pemerintah Indonesia telah menerima Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.44/M.PPN/ HK/09/2009 tentang Pembentukan Indonesia Climate Change Trust Fund sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.59/M.PPN/HK/09/2010;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pembentukan Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.915 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia /Indonesia Climate Change Trust Fund melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.