a. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian sasaran Pembangunan Prioritas Nasional 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik Tahun 2010-2014 Bidang Sumber Daya Manusia, perlu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah tertinggal;
b. bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan dengan melibatkan semua komponen yang bersifat menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.