a. bahwa untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, diperlukan penyelenggaraan tata kelola data yang baik melalui satu data bidang pelindungan pekerja migran Indonesia;
b. bahwa Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.