a. bahwa untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia yang berkualitas, profesional, memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri, serta memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, perlu mengatur mengenai peningkatan kapasitas calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas/Kompetensi Calon Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penempatan dan pelindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.