a. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.