a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan adanya perubahan organisasi karantina ikan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2008 tentang Jenis, Tata Cara Penerbitan, dan Format Dokumen Tindakan Karantina Ikan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis, Penerbitan, dan Bentuk Dokumen Tindakan Karantina Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.