a. bahwa dalam rangka mengantisipasi masuknya hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dari Negara Jepang yang terkontaminasi zat radioaktif perlu dilakukan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif dilakukan melalui pengendalian, pengamanan, dan penelusuran terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan dari Negara Jepang yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.