a. bahwa ketentuan instalasi karantina ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2008 tentang Instalasi dan Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaksanaan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina ikan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri, dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali penetapan instalasi karantina ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Instalasi Karantina Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.