a. bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran bagi kapal penangkap ikan diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian dan keterampilan, sehingga cakap untuk melakukan tugas di atas kapal penangkap ikan sesuai dengan posisinya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan awak kapal penangkap ikan yang memiliki keahlian dan keterampilan perlu adanya suatu sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Standar Mutu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.