a. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian target pemenuhan tenaga terlatih di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan pasar tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan, dibutuhkan adanya kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan yang efisien dan efektif serta berkualitas;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan bagi masyarakat, diperlukan adanya peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan melalui lembaga pelatihan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.