a. bahwa dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang pengelolaan konservasi perairan, perlu disusun standar kompetensi kerja khusus perencanaan pengelolaan kawasan konservasi perairan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.