a. bahwa dalam rangka memperlancar ekspor rumput laut ke negara tertentu, diperlukan adanya sertifikat asal rumput laut;
b. bahwa untuk itu perlu mengatur sertifikat asal rumput laut dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.