a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil terhadap jam kerja, perlu menerapkan presensi elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Presensi Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.