a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penyelenggaraan keprotokolan guna mendukung keberhasilan pelaksanaan acara resmi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mengatur keprotokolan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2006 tentang Pedoman Umum Keprotokolan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pengaturan penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Keprotokolan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.529 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.