a. bahwa dalam rangka meningkatkan minat masyarakat berusaha, menumbuh kembangkan kelompok usaha baru, serta meningkatkan produksi dan pendapatan di bidang perikanan, perlu dilakukan pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pengembangan Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.