a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk menunjang optimalisasi produksi perikanan serta pengelolaan sumber daya ikan, maka dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2010;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1602 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.