a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan, perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan, perlu adanya pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan Kelautan dan Perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1351 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.