a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu adanya standar pelayanan minimum bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sesuai dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1073 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.