a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional perekayasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu pedoman pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional perekayasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.