a. bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui gratifikasi, perlu diatur pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.