a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik di bidang kelautan dan perikanan, perlu mengoptimalkan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.