a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja serta peningkatan akuntabilitas kinerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadi instansi pemerintah yang akuntabel dan terukur, perlu didukung dengan ketersediaan data kinerja kelautan dan perikanan yang lengkap, akurat, dan mutakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Pengumpulan Data Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.