a. bahwa dalam rangka penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang lestari dan berkelanjutan, perlu didukung data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan;
b. bahwa untuk itu, perlu mengatur pemantau kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkutan ikan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.