a. bahwa dalam rangka menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan perlu dilakukan upaya penyelesaian perselisihan melalui perundingan secara bipartit;
b. bahwa perundingan secara bipartit dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan;
c. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan perundingan bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 perlu menyusun pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.