a. bahwa dalam upaya penyamaan persepsi mengenai makna dan penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menleri Perdagangan Nomor PER.16/MEN/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M- IND/10/2008, dan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2008 perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bersama tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.