a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-14/MEN/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah mengubah tugas pokok dan fungsi yang semula dilaksanakan oleh Direktorat Janderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri beralih ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-225/MEN/2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.