a. bahwa krisis keuangan global yang dihadapi bebagai Negara akhir- akhir ini juga berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia, sehingga akan berdampak negative terhadap perkembangan dunia usaha dan ketenagakerjaan;
b. bahwa untuk mengantisipasi dampak negative dari krisis keuangan global, perlu diambil langkah-langkah konkrit untuk memelihara pertumbuhan perekonomian melalui pengaturan berbagai kebijakan yang menjamin ketenangan berusaha ketenangan bekerja;
c. bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan usaha, maka kebijakan penetapan upah diarahkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan, dengan tetap memperhatikan kehidupan pekerja/buruh beserta keluarganya ;
d. bahwa untuk hal tersebut diatas perlu ditetapkan peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.