a. bahwa kondisi saat ini di Jawa-Bali terjadi defisit pasokan listrik pada hari Senin sampai dengan Jumat yang mengakibatkan pemadaman listrik tidak terjadual sehingga terjadi gangguan kelancaran operasi perusahaan industri;
b. bahwa suplai listrik yang masih tersedia pada hari Sabtu dan Minggu belum termanfaatkan secara optimal;
c. bahwa dalam rangka memanfaatkan suplai listrik yang masih tersedia pada hari Sabtu dan Minggu untuk sektor industri agar perusahaan industri berjalan secara berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali; - 2··
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.