a. bahwa dalam rangka meningkatkan pasar kerja dan kesempatan kerja serta pengembangan kebijakan ketenagakerjaan di luar negeri maka perlu peningkatan peran Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
b. bahwa untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.