a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 26/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/XII/2009 sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan keuangan pemerintah sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.