a. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2003 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.112/MEN/VII/2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/V/2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa tata cara penyelenggaraan pemagangan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
c. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu diatur tata cara perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.