a. bahwa Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang sangat strategis untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan kebijakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa belum semua Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit sehingga perlu didorong pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit;
c. bahwa Lembaga Kerja Sama Tripartit yang sudah ada belum berperan secara optimal, sehingga perlu dilakukan peningkatan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.