bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.