a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LKS Tripartit Nasional, perlu diatur tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan LKS Tripartit Nasional;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.