bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad- hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung perlu ditetapkan tata cara seleksi calon Hakim Ad-hoc pengadilan hubungan industrial dan calon Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.