a. bahwa dalam rangka terselenggaranya manajemen pemerintahan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga terbentuk semangat profesionalisme dikalangan aparatur pemerintah, perlu dilaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.