1. bahwa saat ini telah berkembang pekerjaan di ketinggian dengan metode akses tali dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri; 2. bahwa penggunaan akses tali yang tidak di kelola secara baik mengandung potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada gilirannya juga dapat mengakibatkan berkurangnya produktivitas; 3. bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan sebagaimana disebut pada huruf a diperlukan suatu pedoman; 4. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan pedoman tentang keselamatan dan kesehatan kerja bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.